Selasa, 15 Maret 2016

Pembentukan dan Pembubaran Koperasi

Pembentukan  Dan Pembubaran Koperasi

A. Pembentukan Koperasi.

                     Ketentuan mengenai pembentukan koperasi, pemerintah telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan pembentukan koperasi dengan ketentuan :

            I. Pembentukan Koperasi.
                a. Dasar Pembentukan
               Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang mendasar dalam pembentukan koperasi, yaitu :
      1.  Orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal ini mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memilih profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama, orang-orang yang medirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut dan kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
        2. Usaha yang dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi
            diartikan bahwa   usaha  tersebut   akan   dikelola secara   efesien  dan   mampu   menghasil- 
             kan  keuntungan  usaha   dengan  memperhatikan  faktor - faktor  tenaga  kerja,  modal dan 
             teknologi.
      3.   Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
      4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksana-kan agar tercapai efektivitas dan efesiensi dalam pengelolaan koperasi. Perudiperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan, dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.

b. Persiapan Pembentukan Koperasi.
          1. Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut
              antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun latihan bagi para pendiri dan calong
               anggota untuk memperoleh pengetian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
        2. Yang disebut pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan  telah
              memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
        3.  Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara antara lain penyusunan anggaran 
             dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.


       c.  Rapat Pembentukan.
            1.  Rapat pembentukan koperasi dihadiri sekurang-kurangnya 20(dua puluh) orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3(tiga)orang mewakili koperasi primer untuk koperasi sekunder.
             2.  Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri.     

B.I. Dasar dan Wewenang Pembubaran.

     1. Berdasarkan pasal 46 UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasia, pembubaran koperasi dapat dilakukan dengan :
            a. Keputusan Rapat Anggota atau
            b. Keputusan Pemerintah.
     2. Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi 
          oleh Pemerintah, maka pembubaran koperasi yang dilakukan berdasarkan Keputusan Pemerintah
          diserahkan kewenangannya kepada Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha kecil.
   3. Dalam melaksanakan wewenang untuk membubarkan koperasi tersebut Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha kecil dapat menunjuk kepada Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi/DI untuk atas nama menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil membubarkan koperasi.
       4.  Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi/DI dapat ditunjuk untuk melaksanakan pembubaran Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder yang berskala daerah, Sedangkan untuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder yang berskala nasional, yaitu koperasi yang ruang lingkup keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih dan satu wilayah Propinsi/DI. Pembubarannya dilaksanakan oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.


 B.II. Alasan Pembubaran
 1. Pada umumnya pembubaran Koperasi dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang mengakibatkan kegiatan Koperasi tersebut menghambat dan membahayakan system perkoperasian yang sehat. Oleh karena itu Pembubaran Koperasi tidak boleh dilakukan atas dasar kemauan subjektif, akan tetapi harus dilakukan secara objektif, setelah dilakukan upaya pembinaan tetapi tidak mencapai hasil.
      2. Alasan Pembubaran adalah :
    a.  Koperasi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang 
         Perkoperasian, antara lain mengenai landasan dan azas Koperasi(pasal2)., tujuan Koperasi(pasal3), 
         prinsip koperasi(pasal5), keanggotaan Koperasi(pasal 17, 18,dan 19) dan sebagainya, termasuk 
         apabila Koperasi tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasarnya, atau..
     b. Apabila kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang dinyatakan
        berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Pernyataan Keputusan Pengadilan dalam hal ini penting karena ukuran bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan tidak dapat dibuat semaunya atau berdasarkan kepentingan pihak tertentu, atau..
     c. Apabila Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Hal itu sesuai dengan peraturan kepailitan yang menyatakan bahwa pernyataan pailit ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan, jadi bukan dinyatakan oleh Koperasi yang bersangkutan atau oleh petajabat Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, atau..
     d. ApabilaKoperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selamah 2(dua) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian Koperasi. Hal ini merupakan alasan yang mendasar, oleh karena apabila sejak didirikan ternyata belum melaksanakan kegiatan apapun, maka berarti Koperasi tersebut sebenarnya tidak bermanfaat bagi anggotanya.

 B. III  Pelaksanaan Pembubaran.

     1. Penelitian Oleh Pejabat.
         a. Kepala Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kab/Kodya atau Kepala 
             Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Prop/DI atau menteri   
             Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil terlebih dahulu melakukan penelitian secara seksama 
             terhadap Koperasi yang diduga melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud pada alasan pembubaran
             tersebut diatas.
         b. Penelitian tersebut penting dilakukan untuk menghindari adanya maksud pembubaran yang 
             didasarkan pada kemauan atau kepentingan yang bersifat subyektif.
     2. Rencana Pembubaran Koperasi.
     a. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi yang bersangkutan ternyata memenuhi salah satu atau beberapa alasan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam alasan pembubaran tersebut diatas, maka Kepala Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kabupaten/Kodya atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi/DI atau Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menyampaikan Rencana pembubaran secara tertulis dengan surat tercatat kepada pengurus Koperasi.
   b. Dalam hal alamat pengurus Koperasi tidak diketahui, maka Surat Pemberiitahuan Rencana Pembubaran
        Koperasi tersebut disampaikan kepada anggota yang masih ada.
   c. Dalam hal alamat anggota koperasi tidak diketahu, rencana pembubaran Koperasi tersebut diumumkan
        dengan cara menempelkan Surat Pemberitahuan Rencana Pembubaran Koperasi pada papan
         pengumuman yang terletak di Kantor Kecamatan dan atau Kantor Kelurahan tempat kedudukan
         koperasi.

1 komentar: