Selasa, 15 Maret 2016

KOPERASI

Landasan, Asas, Tujuan dan Prinsip serta Ciri-Ciri Koperasi.

A. Landasan Koperasi Indonesia
    Dalam melaksanakan kegiatannya. Koperasi Indonesia berlandaskan :
a.       Landasan Ideal ialah Pancasila, dalam arti kata semua sila merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. 
b.      Landasan Konstitusional adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 beserta penjelannnya yaitu :
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan
2.      Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.
c.       Landasan Geraknya adalah Undang-Undang Perkoperasian Indonensia No. 25 tahun 1992. dan Ketentuan-Ketentuan pelaksanaannya.
d.      Landasan Mentalnya, setia kawan dan kesadaran peribadi.
1.      Setia kawan berarti bersedia memberi bantuan baik dalam keadaan suka maupun duka. Kebahagiaan seseorang anggota Koperasi harus dirasakan oleh orang lain, begitu pula sebaliknya penderitaan seseorang anggota harus ditanggung pula oleh anggota lalinnya.
2.      Kesadaran peribadi yaitu selalu mempunyai kepercayaan terhadap diri sendiri bahwa ia mampu melakukan sesuatu sesuatu tanpa mendapatkan bantuan dari pihak lain. Hal ini tidak berarti bahwa mementingkan diri sendiri, tetapi dimaksudkan sebagai jika orang lain dapat berbuat sesuatu, maka kita juga mampu melakukannya.

 B. Azas Koperasi Indonesia.
       Azas Koperasi Indonensia adalah Kekeluargaan dan kegotong royongan yaitu :
a.       Kepentingan dan kesejahteraan bersama yang senantiasa harus menjadi tujuan.
b.      Diantara Ketua atau sesepuh sebagai pimpinannya disatu pihak, dan anggota koperasi serta masyarakat umumnya dilain pihak. Ada persatuan dan kesatuan didalam cipta, rasa dan karya untuk melakukan segala sesuatu oleh semua dan untuk semua. Ini pula menggambarkan sifat percaya mempercayai, Bantu membantu, dan perasaan solidaritas yang senantiasa dipupuk dalam koperasi itu. Segala perasaan tindas menindas dan sikat menyikat dikalangan anggota koperasi ditinggalkan demi kepentingan bersama dan untuk memupuk toleransi yang sebaik-baiknya.
c.       Didalam segala usaha dan karya koperasi, cinta kasih dan kewajibanlah yang menjadi pedorong dan penggeraknya. Sedangkan gotong royong berarti pada koperasi terdapat keinsyafan dan kesadaran semangat bekerja sama dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya tanpa memikirkan kepentingan diri sendiri, melainkan selalu kebahagiaan bersama. Dalam membagi hasil karyanya, masing-masing anggota menerima sesuai dengan sumbangan karya/jasanya.
d.      Setiap kegiatan koperasi berdasarkan pada prinsip swadaya, swakerta dan swaswmbada yang artinya :
-  Swadaya adalah kekuatan atau usaha sendiri
-  Swakerta adalah buatan sendiri
-  Swasembada adalah Kemampuan sendiri.

  C. Tujuan Koperasi Indonesia.

          Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

 D.Prinsip-prinsip Koperasi.

    Dalam sejarah perkembangan Koperasi dikenal berbagai prinsip-prinsip koperasi yang pernah dikemukakan, baik dari sejarah lahirnya koperasi, lembaga perkoperasian maupun oleh para pakar koperasi, antara lain :
a. Prinsip-Prinsip Koperasi Rochdale :
    1. Open membership valentry ( Bebas keluar masuk koperasi)
    2. Democratic Management ( Satu orang satu suara )
    3. Limited inters of capital ( Pembatasan bunga atas modal )
    4. Proportional distribution of surplus ( Jasa sebanding )
    5. Trading in cash ( Pembelian dengan tunai)
    6. Adultrated goods for biden to sale ( Barang yang sudah tua dilarang dijual )
    7. Education promotion ( Pengembangan pendidikan)
    8. Cooperation amoung cooperative ( Kerjasama antar koperasi-koperasi )

b. Perumusan Prinsip-Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance).
    1. Keanggotaan yang sukarela dan terbuka.
    2. Pengawasan demokratis oleh anggota.
    3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
    4. Otonomi dan kemandirian ( Indefendence)
    5. Kerja sama antar koperasi
    6. Kepedulian terhadap masyarakat

  c. Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992
    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    3. Pembagian SHU, dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing 
        anggota.
    4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    5. Kemandirian
    6. Pendidikan perkoperasian
    7. Kerja sama antar koperasi.








   d. Prinsip-Prinsip Koperasi Watkins.
        1. Saling tolong menolong melalui perkumpulan
        2. Tanggung Jawab
        3. Equity ( Keadilan )
        4. Ekonomi, : Efesiensi ekonomi perusahaan koperasi, diukur dari dampaknya terhadap kepentingan 
            anggota.
        5. Demokrasi : Manajemen dan Pengawasan secara demokratis pada perusahaan koperasi.
        6. Kebebasan : Perkumpulan sukarela (keanggotaan bersihfat sukarela), otonom dalam menetapkan 
            tujuan/sasaran, pengambilan keputusan dan pengelolaannya.
        7. Ppedidikan : Peningkatan kegiatan pendidikan
        8. Prinsip promosi anggota
        9. Prinsip Identitas.

e.       Prinsip Koperasi Menurut MacPherson. :
1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
2. Pengendalian Demokrasi Anggota
3. Partisipasi Ekonomi Anggota
4. Otonomi dan kebebasan
5. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
6. Kerjasama antar Koperasi
7. Kepedulian terhadap Masyarakat.

           Oleh MacPherson, ketujuh prinsip-prinsip koperasi tersebut disatukan dalam satu paket sebagai IDENTAS (JATI DIRI) koperasi. Bila kita bandingkan perumusan prinsip-prinsip tahun 1966 ( beserta nilai-nilai dan definisi koperasi), maka tidak ada perbedaan prinsipil dan apa yang dilakukan adalah penekanan, penonjolan serta pengelompokan kembali. Mungkin kalau ada sebenarnya yang dianggap “baru” adalah prinsip Kepedulian terhadap masyarakatyang sebenarnya telah dan selalu dilaksanakan oleh koperasi sejak dulu dab si Indonesia bahkan dicantunkan dalam undang-undang.

     D. Ciri-ciri Koperasi.
                    Jadi yang membedakan Badan usaha koperasi dengan Badan Usaha non Koperasi, yang paling mendasar adalah “ Prinsip identitas” yaitu Anggota Koperasi ia sebagai pemilik juga sebagai pelanggan, sering dikemukakan yang membedakan koperasi dengan badan usaha koperasi dengan badan usaha yang lain, karena mempunyai ciri-ciri dan prinsip-prinsip yaitu antara lain :
1.      Koperasi merupakan kumpulan orang-orang.
2.      Dalam koperasi pemilik juga sebagai pelanggan.
3.      Manajemennya demokratis
4.      Keanggotaan terbuka dan sukarela
5.      Modal diperoleh dari simpanan anggota koperasi.
6.      Keuntungan dibagi berdasarkan partisipasi anggota koperasi.

        Disamping itu koperasi mempunyai nilai-nilai sebagai dasar dalam melaksanakan kegiatan usahanya yaitu : Merupakan norma-norma yang menguasai tingkah laku manusia yang diterima/disepakati oleh orang-orang sebagai sesuatu yang sah dan penting serta berpengaruh pada cara berfikir dan cara betindak.
        Nilai-nilai didasarkan pada gagasan umum yang menentukan cara-cara manusia hidup dan bekerja bersama seperti :
a.       Kebebasan
b.      Persamaan
c.       Demokrasi
d.      Keadailan dan
e.       Solidaritas.
Ciri-ciri dari nilai-nilai, tidak dapat dipaksakan kepada seseorang, tetapi harus diterima dan dicari secara sukarela oleh orang perorang. Karena itu, gagasan dan konsep teoritis dapat diubah oleh sekelompok orang-orang menjadi nilai mereka.
       Menurut Sven Ake Book, nilai-nilai Dasar Koperasi terdiri dari 3(tiga) hal, ialah Keadilan, Persamaan dan saling tolong, ia mengambil pendapat Chilone bahwa nilai-nilai merupakan kekuatan yang berada dibalik terjadinya peristiwa, diterima sebagai perwujudan moral, norma dan pola budaya. Nilai-nilailah yang membentuk kepercayaan. Nilai dasar dipilah-pilah menjadi ide dasar, etika dasar dan prinsip-prinsip dasar.
            Ide dasar terdiri dari :
1.            Kesempatan dalam hak yang sama
2.            Pembagian pendapatan dan kekuasaan yang adil
3.            Kesukarelaan untuk meningkatkan partisipasi, komitmen dan tanggung jawab.
4.            Melayani kebutuhan ekonomi anggota.
Etika dasar terdiri dari : konsep-konsep mengenai “Manusia Koperasi”, “Semangat Koperasi”,  “Masyarakat Kopersi” dan sebagainya. Bila diperinci, terdapatlah :
-  kejujuran
-  Kemanusiaan, kepedulian
-  Kesetiakawanan, kebersamaan
-  Tanggung Jawab
-  Kebenaran, kejujuran
-  Pikiran demikrasi
-  Perilaku konstruktif
                   Adapun untuk mencapainya diperlukan kerja keras. Inilah budaya koperasi. Prinsip-prinsip dasar ialah nilai dan cirri instrumental, seperti : koperasi merupakan kerjasama dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota dan bukan mencari keuntungan, tetapi pelayanan anggota( Member promotion). Jadi kesimpulannya adapun ciri-ciri pokok Koperasi Indonesia sebagai soko guru perekonomian nasional, dalam menunbuh kembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan dalam kehidupan demikrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri: demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar