Selasa, 22 Maret 2016

Materi Kuliah Koperasi



                     II. PERBEDAAN BADAN USAHA KOPERASI DENGAN NON KOPERASI SERTA KONSEP ANALISIS KOOPERATIF

Perbedaan antara Badan Usaha Koperasi dengan gotong Royong dan Badan
            Usaha non Koperasi.
        Bentuk kegiatan gotong royong, di Indonesia merupakan tradisi yang telah ada secara turun-temurun sejak dahulu kala dan ini merupakan ciri khas dalam kehidupan masyarakat bangsa Indonesia, sedangkan kerjasama dalam bentuk organisasi koperasi baru lahir pada abad 18, untuk itu gotong royong sudah ada sebelum lahirnya bentuk kerjasama koperasi, kegiatan gotong royong yang ada dalam masyarakat misalnya : Gotong Royong dalam menggarap sawah, mendirikan rumah, perbaikan jalan dan kegiatan sosial lainnya.

a.       Perbedaan antara antara Badan Usaha Koperasi dengan Gotong Royong
Badan Usaha Koperasi
Kegiatan Gotong Royong

1. Merupakan Organisasi formal.
2. Organisasi bersifar parmanen.
3. Mempunyai Struktur yang tegas, ada
     pengurus ada Badan Pemeriksa,
     manajer dan  ada anggota.
4. Bersifat dinamis.
5. Mempunyai hubungan ekonomi.

1. Organisasi non formal.
2. Organisasi bersifat temporer
3. Gotong Royong tidak teratur dan
    dipimpin oleh ketua adat, atau
    pemuka masyarakat.
4. Gotong Royong besifat Statis.
5. Mempunyai hubungan Sosial.

b.      Perbedaan antara Badan Usaha Koperasi dengan Badan Usaha Non Koperasi,
     Koperasi mempunyai ciri tersendiri yang berbeda dengan Badan Usaha Non
      Koperasi, antara lain :
Badan Usaha Koperasi
Badan Usaha Non Koperasi

1. Merupakan kumpulan orang-orang
2. Pemakai adalah pemilik
3. Member promotion
4. Anggota mempunyai hak suara yang
    sama (Demokratis)
5. Mempunyai hubungan ekonomi&sos
6. Keanggotaan terbuka dan sukarela
7. Modal berasal dari simpanan anggota

8. SHU dibagi berdasarkan besarnya
    partisipasi masing-masing anggota
    koperasi

1. Merupakan kumpulan modal
2. Penanam modal adalah pemilik
3. Profit oriented
4. Hak suara tergantung pada besar-
    kecilnya modal yang dimiliki.
5. Mempunyai hubungan Ekonomi
6. Pemilikan terbatas
7. Modal diperoleh dari penjualan
    Saham
8. Keuntungan dibagi berdasarkan
    besar kecilnya modal yang 
    disertakan dalam perusahaan
       
          Sebenarnya yang paling pokok dan mendasar yang membedakan Badan Usaha Koperasi dengan Badan Usaha Non Koperasi adalah “Prinsip Identitas”  kegiatan koperasi yaitu Pemilik sekaligus pelanggan koperasi. Sering dikemukakan yang membedakan Badan Usaha Koperasi dengan Badan Usaha Non Koperasi karena koperasi mempunyai ciri-ciri dan prinsip-prinsip koperasi, pernyataan ini mudah disangkal karena badan usaha non koperasi juga mempunyai prinsip-prinsip yang dirumuskan sesuai dengan tujuannya. Sehingga yang membedakan Badan usaha koperasi dengan Badan usaha koperasi yang paling mendasar adalah Koperasi dimana anggotanya sebagai pemilik(owner) juga sebagai pelanggan(customer).

2.2. Tipe-Tipe Konsep Koperasi
               Sejalan dengan sejarah perkembangan koperasi, maka koperasi dapat hidup “normal” di dalam berbagai sistim social dan sistim ekonomi yang berlaku di dunia, juga mulai dari masyarakat tradisional yang komunalistik sampai ke masyarakat modern atau individualistik, Pendapat Dulfer yang dikutip dalam berbagai referensi dapat dicatat adanya tiga tipe organisasi koperasi yaitu (1). Koperasi eksekutif atau Koperasi tradisional(traditional cooperative), (2). Koperasi terintegrasi(integrated cooperative), dan (3). Koperasi berwawasan pasar(market linkage cooperative). Ciri-ciri utama tipe koperasi tersebut terutama terletak pada tingkat otoritas di dalam pengambilan keputusan.
      (a). Tipe Tradisional, keputusan manajerial sepenuhnya berada pada rapat anggota.
       Pengurus maupun manajer tidak memiliki wewenang mengambil keputusan yang berbeda dengan keputusan Rapat Anggota meskipun apa yang diputuskan itu lebih menguntungkan perusahaan koperasi. Para fungsionaris (Pengurus/Manajer) koperasi hanya berwenang mengambil keputusan teknis saja yang merupakan tindak pelaksanaan dari keputusan Rapat Anggota.
(b). Tipe Terintegrasi, disamping Rapat Anggota pengurus dan manajer masih diberi peluang mengambil keputusan lain yang berbeda atau belum diputuskan dalam Rapat Anggota, yaitu dengan memanfaatkan kemampuan lebih.
(c). Tipe Berwawasan Pasar, otoritas pengambilan keputusan itu berada di tangan manejer dengan mengacu kepada norma-norma ekonomi yang rasional, Rapat Anggota hanya memutuskan hal-hal yang strategis saja. Misalnya Anggaran Dasar(AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART), pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pokok-pokok rencana kerja dan rencana anggaran. Tindakan-tindakan ekonomi sepenuhnya diserahkan kepada manajer professional. Bahkan  apabila transasksi dengan anggota dipandang tidak ekonomi dan tidak efesien, manajer bole membatalkan transaksi tersebut kemudian mengalihkannya kepada pihak lain yang lebih menguntungkan. Sekalipun demikian pihak koperasi berkewajiban untuk meningkatkan unit ekonomi anggota itu dari tidak efesien atau tidak ekonomis menjadi efesien dan ekonomis. Pendek kata pada koperasi berwawasan pasar itu tidak ada “Pemanjaan anggota”
   Bila tipe koperasi tradisional dikaitkan dengan aspek-aspek penting dalam koperasi, tampaknya aspek social akan lebih dominan daripada aspek ekonomi. Pada tipe koperasi terintegrasi hubungan kedua aspek tersebut bersifat reversible(saling mempengaruhi) sedang pada tipe koperasi berwawasan pasar, aspek ekonomi lebih dominan diabandingkan dengan aspek sosial.
        Tipe tradisional umumnya diadopsi oleh negara-negara yang masih terkebelakang, tipe terintegrasi pada negara-negara  sedang berkembang dan tipe wawasan pasar umumnya diterapkan di negara-negara industri maju yang menganut sistim kapitalis liberal. Dalam kenyataannya tidak pernah ada suatu negara yang masyarakatnya homogen, terutama dalam hal pengalaman dan persepsinya di bidang social dan ekonomi. Oleh karena itu ketiganya bisa hidup pada setiap negara, terutama di negara-negara yang menganut sistim liberal. Hanya saja tipe mana yang paling dominan tergantung pada tingkat kemajuan masyarakat yang bersangkutan demikian pula di Indonesia. Di daerah-daerah pedesaan yang tradisional mungkin lebih tepat diterapkan tipe koperasi tradisional dan atau koperasi terintegrasi. Sebaiknya di beberapa segmen masyarakat kota, terutama pada koperasi-koperasi industri atau koperasi karyawan perusahaan BUMS/BUMN, sudah banyak pemahaman yang mengarah kepada tipe koperasi berwawasan pasar. Sebenarnya tipe koperasi komersial ini belum diakomodasikan secara eksplisit pada Undang-Undang No. 25 tahun 1992, dan patut didiskusikan dengan seksama mengenai keselarasannya dengan pancasila dan UUD 1945.

2.3. Perbandingan antara Kapitalisme dengan Kooperativisme.
       (1).  Kapitalisme.
        Kapitalisme tumbuh di Eropa pada abad ke-15 masehi di Florence (Italia) dan  di Plands (Belgia). Keduanya mengusahakan pabrik katun letakanya di kota Kapitalisme, merupakan pendorong kemajuan ekonomi masyarakat-masyarakat barat, dimana kemajuan ini erat bersangkutan dengan liberalisme dan individualisme, orang(individu) di dunia merupakan fokus perhatian dengan bepusat pada modal(ialah alat-alat ciptaan manusia).
         Perkembangan sistim ekonomi kapitalis di Eropa mulai berarti pada pertengahan abad ke-16 yang dimotori oleh Etika Calvinis. Menurut Weber etika Calvinis menimbulkan keberanian pada rakyat kecil untuk menyimpang dari kaidah masyarakat, kepercayaan keagamaan (Nasrani) dan perundang-undangan beberapa negara di Eropa pada waktu itu, dalam upaya pengejaran kekayaan(atau keuntungan). Etika Calvinis mengajarkan faham predestination yang unik ialah bahwa harta kekayaanlah yang menunjukkan “terpilihnya” orang-orang, inilah yang merupakan pemberani(nerving). Berdasarkan pada Etika Calvinis ini timbullah kapitalisme dari bawah yaitu dari rakyat kecil yang disebut golongan borjuis. Filsafat individualisme dan leberalisme yang berpanji-panji rasional serakah itu telah memacu kaum borjuis menjadi kelas menengah yang mapan, berdasarkan pada driving force-nya itu kaum borjuis berfungsi sebagai motor penggerak rakyat Eropa dalam dua hal yaitu sekaligus menumpas feodalisme di satu pihak, dan meningkatkan ekonomi  dilain pihak. Yang disebut pertama timbul dalam bentuk revolusi Prancis(yang menyulut revolusi Amerika), dan yang kedua timbul dalam bentuk “revolusi industri” yang bermula di Inggeris terus menjalar keseluruh Eropa dan Amerika, kaum borjuis menduduki lapisan atas, sebagai captain of industri dan filsafat individualisme menjadi panutan orang-orang barat, dimana ajaran mereka yang terpenting adalah kemandirian dan pengandalan pada usaha pribadi dengan berjerih payah, itulah segi positif dari kapitalisme yang tema sentralnya adalah kebebasan atau freedom, rasionalitas dan individualisme.
       Analisis Eric Fromm sangat berguna untuk meneropong kebudaan barat yang melahirkan sistim ekonomi kapitalisme. Disatu pihak benar bahwa kebudayaan barat melahirkan kepribadian yang bebas, mandiri, pejuang yang kuat dan berlandasakan pada percaya kepada diri sendiri, namun dilain pihak melahirkan suatu masyarakat dengan struktur yang goyah. Menurut Prof. Herman Soewardi, dasar dari pada segala macam kegoyahan itu adalah insercurity feeling atau ketiadaan perasaan aman, atau ketiadaan ketenangan batin, maka pada individu dengan kepribadian yang “resah”.


Gambaran secara alur logika sebagai berikut :


                                       Ketidak tenangan batin                Hasrah berkuasa                
                                          ( insercurity feeling )
              Kebebasan
                                                                                                Konflik    

                                                                                          
                                                                                             Persaingan
                                                                                          ( Gonto2kan )

               Karena tiadanya ketenangan batin, maka orang selalu merasa risau akan kehabisan oleh orang lain maka ia harus berkuasa, demikian pada orang sesamanya, iapun harus berkuasa.  Demikian pada orang sesamanya, iapun harus berkuasa. Karena itu hubungan sesama manusia adalah kalah mengalahkan atau lenyap melenyapkan, inilah konflik. Adapun muka lain dari konflik adalah persaingan atau gonto-gontokan, di bidang politik hasrat berkuasa ini ( lust for power ) dapat menjelma seperti dalam diri Stalin, Hitler dan Musolini. Di bidang ekonomi menjelma menjadi pemusatan kekayaan pada pada beberapa kelintir orang( di negara kita disebut konglomerat ). Dan ketimpangan dalam masyarakat, yang disebut renggut ialah merenggut hak orang lain. Disamping itu menimbulkan kerusakan alam disebut gejala ini “rusak” sehingga lengkaplah akibat dari kebebasan itu. Hal ini dalam kesimpulan Prof Herman Soewardi menyatakan bahwa dalam perekonomian menimbulkan “resah”, “renggut”, dan “rusak” dan dalam politik menimbulkan ke otoriteran seperti Komunisme, Nazisme dan Fasisme.

(2). Kooperativisme.
                Kooperativisme mungkin mulai menjelma di Eropa, pada tahun 1848 di Rochdale Inggeris, Rochdale berjalan pada prinsip-prinsip koperasi yang belaku terus sampai sekarang. Dengan lahirnya koperasi Rochdale di Inggeris berjalan dengan prinsip-prinsip yang berlaku sampai sekarang, koperasi Rochdale dikenal sebagai The Equitable Pioneer of Rochdale, merupakan pelopor koperasi di dunia.
                 MacPherson menerangkan tentang nilai-nilai. Koperasi-koperasi berlandasakan atas nilai-nilai menolong diri sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Anggota-anggota koperasi percaya pada nilai etika : kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulain terhadap orang lain.
                Tantangan merupakan bagian dari kehidupan perkoperasian sejak kelahirannya pada anad ke XIX dan terus berlanjut sampai sekarang ini dan tentu saja masa mendatang. Koperasi sebagai bentuk kegiatan ekonomi yang terorganisir, lahir sebagai reaksi terhadap sistim ekonomi yang tidak adil, kejam, menindas dan memeras yang lemah dan merendahkan derajat dan harkat manusia. Bahwa koperasi telah mampu dan berhasil menjawab tantangan-tantangan yang ada, terbukti dari kehadirannya sampai sekarang ini setelah satu setengah abad. lebih dari sekadar bertahan hidup dan berkembang, koperasi melalui cara damai telah memberi sumbangan yang sangat berarti bagi peningkatan kesejahteraan keluarga, terbentuknya lingkungan masyarakat yang sehat, stabilitas nasional dan system ekonomi yang lebih stabil.
              Jadi sangat berlainan dengan Kapitalisme yang bertumpuh pada kebebasan, sedangkan kooperativisme bertumpuh pada kerjasama diantara orang-orang yang dilakukan secara demokratis.

(3). Ikhtisar Perbandingan antara Kapitalisme dengan Kooperativisme.

No
Alat Banding
Kapitalisme
Kooperativisme
1.
Dasar pandangan hidup
- Materialistik
- Moralitas
2.
Kedudukan materi/modal
- Di puja
- Jadi tujuan
- Dimanfaatkan
- Alat untuk mencapai 
   tujuan.
3.
Daya dorong
- Keserakahan
- Lurus dan Murni
4.
Akibat daya dorong
- Maksimalisasi
- Power motive
- Pertumbuhan
- Profit Motive
5.
Unsur terpenting
- Kapital
- Dengan intres
- Kerja
-Tanpa inters
6.
Hubungan antar individu
- Individualisme
- Kalkulatif
- Kolektivisme
- Instrumental&Cinta
7. 
Dalam Operasional
-Berwatak Ekonomi  
  saja
- Ekonomi  Berwatak
   sosial

2.4. Nilai, Prinsip dan Praktek Koperasi
      (1). Makna Nilai-nilai, Prinsip-prinsip dan Praktek-praktek serta perbedaan atara
       ketiganya.
                 Terdapat beberapa keraguan tentang makna nilai-nilai, prinsip-prinsip dan praktek-prakktek koperasi serta perbedaan antara ketiganya, untuk itu akan diuraikan sebagai berikut :
       a. Nilai : Merupakan norma-norma yang menguasai tingka laku manusia yang diterima/disepakati oleh orang-orang sebagai sesuatu yang sah dan penting serta berpengaruh pada cara berpikir dan bertindak.
                           Nilai-nilai didasarkan pada gagasan umum yang menentukan cara-cara manusia hidup dan bekerja bersama seperti : Kebebasan, Persamaan, Demokrasi, Keadilan dan Solidaritas.
                           Ciri-ciri dari nilai, tidak dapat dipaksakan kepada seseorang, tetapi harus diterima dan dicari secara sukarela oleh orang perorang, karena itu gagasan dan konsep teoritis dapat dirubah oleh sekelompok orang-orang menjadi nilai mereka.
             b. Prinsip :  Merupakan gagasan abstrak, yang bersuber dari pengalaman praktis sebagai pedoman kegiatan yang terpercaya, yang tidak terikat oleh waktu dan lingkungan. Ciri-ciri, khususnya dari prinsip adalah umum, tanpa kecuali dan abadi.
                           Prinsip-prinsip sebagai pedoman tindakan/kegiatan dapat dinyatakan dalam undang-undang atau kebijakan lain, prinsip-prinsip akan diikuti, jika didasarkan pada nilai-nilai yang diterima orang sebagai norma-norma bagi tingka lakunya dan jika dianggap masuk akal dan berguna.
                            Bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam praktek hal ini tergantung pada kebutuhan dan lingkungan, meskipun demikian semua praktek yang telah diputuskan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip utama dan harus sesuai dengan nilai dasar dari orang-orang yang menentukan dan melaksanakan.
             c. Praktek : Merupakan metode penerapan prinsip, mengikuti pedoman umum   
         dari prinsip-prinsip tetapi disesuaikan dengan tuntutan waktu dan lingkungan.  
                           Ciri-ciri dari praktek adalah bervariasi dan spesifik, meskipun praktek-praktek tersebut harus tetap sejalan dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati.
                            Praktek-praktek itu berbeda-beda dalam rangka menjawab kebutuhan-kebutuhan sesuai kondisi social, politik dan ekonomi yang berubah. Undang-undang koperasi yang baik harus memampukan para koperator disuatu negara tertentu untuk melaksanakan semua praktek yang tepat, guna mencapai tujuan-tujuannya.  

2.5. Beberapa Prinsip-Prinsip Koperasi.
                  Dalam sejarah perkembangan koperasi dikenal berbagai prinsip-prinsip koperasi yang pernah dikemukakan, baik dari sejarah lahirnya koperasi : lembaga-lembaga organisasi koperasi maupun oleh para pakar koperasi antara lain :
a. Prinsip-Prinsip Koperasi Rochdale :
    1. Open membership valentry ( Bebas keluar masuk koperasi)
    2. Democratic Management ( Satu orang satu suara )
    3. Limited inters of capital ( Pembatasan bunga atas modal )
    4. Proportional distribution of surplus ( Jasa sebanding )
    5. Trading in cash ( Pembelian dengan tunai )
    6. Adultrated goods for biden to sale ( Barang yang sudah tua dilarang dijual )
    7. Education promotion ( Pengembangan pendidikan)
    8. Cooperation amoung cooperative ( Kerjasama antar koperasi-koperasi )

b. Perumusan Prinsip-Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative  
   Alliance).
    1. Keanggotaan yang sukarela dan terbuka.
    2. Pengawasan demokratis oleh anggota.
    3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
    4. Otonomi dan kemandirian ( Indefendence)
    5. Kerja sama antar koperasi
    6. Kepedulian terhadap masyarakat

     c. Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992
    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    3. Pembagian SHU, dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
        masing-masing   anggota.
    4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    5. Kemandirian
    6. Pendidikan perkoperasian
    7. Kerja sama antar koperasi.

 d. Prinsip-Prinsip Koperasi Watkins.
        1. Saling tolong menolong melalui perkumpulan
        2. Tanggung Jawab
        3. Equity ( Keadilan )
        4. Ekonomi, : Efesiensi ekonomi perusahaan koperasi, diukur dari dampaknya
            terhadap kepentingan anggota.
        5. Demokrasi : Manajemen dan Pengawasan secara demokratis pada perusahaan
            koperasi.
        6. Kebebasan : Perkumpulan sukarela (keanggotaan bersihfat sukarela), otonom 
            dalam menetapkan  tujuan/sasaran, pengambilan keputusan dan
            pengelolaannya.
        7. Ppedidikan : Peningkatan kegiatan pendidikan
        8. Prinsip promosi anggota
        9. Prinsip Identitas.\
  e. Prinsip Koperasi Menurut MacPherson. :
1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
2. Pengendalian Demokrasi Anggota
3. Partisipasi Ekonomi Anggota
4. Otonomi dan kebebasan
5. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
6. Kerjasama antar Koperasi
7. Kepedulian terhadap Masyarakat.

           Oleh MacPherson, ketujuh prinsip-prinsip koperasi tersebut disatukan dalam satu paket sebagai IDENTITAS (JATI DIRI) koperasi. Bila kita bandingkan perumusan prinsip-prinsip tahun 1966 ( beserta nilai-nilai dan definisi koperasi), maka tidak ada perbedaan prinsipil dan apa yang dilakukan adalah penekanan, penonjolan serta pengelompokan kembali. Mungkin kalau ada sebenarnya yang dianggap “baru” adalah prinsip Kepedulian terhadap masyarakat yang sebenarnya telah dan selalu dilaksanakan oleh koperasi sejak dulu, dan di Indonesia bahkan dicantunkan dalam undang-undang.

2.6. Ciri-ciri Koperasi.
                    Jadi yang membedakan Badan usaha koperasi dengan Badan Usaha non Koperasi, yang paling mendasar adalah “ Prinsip identitas” yaitu Anggota Koperasi ia sebagai pemilik juga sebagai pelanggan, sering dikemukakan yang membedakan koperasi dengan badan usaha koperasi dengan badan usaha yang lain, karena mempunyai ciri-ciri dan prinsip-prinsip yaitu antara lain :
1.      Koperasi merupakan kumpulan orang-orang.
2.      Dalam koperasi pemilik juga sebagai pelanggan.
3.      Manajemennya demokratis
4.      Keanggotaan terbuka dan sukarela
5.      Modal diperoleh dari simpanan anggota koperasi.
6.      Keuntungan dibagi berdasarkan partisipasi anggota koperasi.

        Disamping itu koperasi mempunyai nilai-nilai sebagai dasar dalam melaksanakan kegiatan usahanya yaitu : Merupakan norma-norma yang menguasai tingkah laku manusia yang diterima/disepakati oleh orang-orang sebagai sesuatu yang sah dan penting serta berpengaruh pada cara berfikir dan cara betindak.
        Nilai-nilai didasarkan pada gagasan umum yang menentukan cara-cara manusia hidup dan bekerja bersama seperti :
a.       Kebebasan
b.      Persamaan
c.       Demokrasi
d.      Keadailan dan
e.       Solidaritas.
Ciri-ciri dari nilai-nilai, tidak dapat dipaksakan kepada seseorang, tetapi harus diterima dan dicari secara sukarela oleh orang perorang. Karena itu, gagasan dan konsep teoritis dapat diubah oleh sekelompok orang-orang menjadi nilai mereka.
       Menurut Sven Ake Book, nilai-nilai Dasar Koperasi terdiri dari 3(tiga) hal, ialah Keadilan, Persamaan dan saling tolong, ia mengambil pendapat Chilone bahwa nilai-nilai merupakan kekuatan yang berada dibalik terjadinya peristiwa, diterima sebagai perwujudan moral, norma dan pola budaya. Nilai-nilailah yang membentuk kepercayaan. Nilai dasar dipilah-pilah menjadi ide dasar, etika dasar dan prinsip-prinsip dasar.
 Ide dasar terdiri dari :
1. Kesempatan dalam hak yang sama
2. Pembagian pendapatan dan kekuasaan yang adil
3. Kesukarelaan untuk meningkatkan partisipasi, komitmen dan tanggung     jawab.
4. Melayani kebutuhan ekonomi anggota.
Etika dasar terdiri dari : konsep-konsep mengenai “Manusia Koperasi”, “Semangat Koperasi”,  “Masyarakat Kopersi” dan sebagainya. Bila diperinci, terdapatlah :
a.kejujuran
b.Kemanusiaan, kepedulian
c.Kesetiakawanan, kebersamaan
d.Tanggung Jawab
e.Kebenaran, kejujuran
f.Pikiran demokrasi
g.Perilaku konstruktif
                   Adapun untuk mencapainya diperlukan kerja keras. Inilah budaya koperasi. Prinsip-prinsip dasar ialah nilai dan ciri instrumental, seperti : koperasi merupakan kerjasama dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota dan bukan mencari keuntungan, tetapi pelayanan anggota( Member promotion). Jadi kesimpulannya adapun ciri-ciri pokok Koperasi Indonesia sebagai soko guru perekonomian nasional, dalam menunbuh kembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan dalam kehidupan demokrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri: demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar